Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.
2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 April 2024 s.d. 17 Juli 2024.
3. Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs http://www.peradi.or.id/ atau di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id) atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya.
4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC, harus diserahkan kepada DPN PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
5. Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
Bank
Nomor Rekening
Atas nama
Dengan menuliskan Berita
: Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua
: 335-304-000-2
: Perhimpunan Advokat Indonesia
: Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang.
6. Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
7. Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2027;
8. KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERADI tempat dimana Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya.
Jakarta, 18 Maret 2024
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd,
Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M.
Ketua Umum
ttd,
Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal
Unduh Dokumen