PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa dalam Anggaran Dasar sebagaimana telah diubah terakhir pada tanggal 21 Agustus 2015 melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan ditetapkan dalam Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, pada Pasal 10 ayat (1) telah diatur mengenai setiap anggota wajib mendaftar di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuai dengan domisili kantor atau tempat tinggal;
- Bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) pada Pasal 8 terdapat ketentuan yang terkait dengan perpindahan domisili anggota;
- Bahwa aturan yang ada dalam PRT masih perlu dijabarkan lebih rinci untuk dapat terpenuhinya proses perpindahan domisili anggota yang baik secara adminitratif, oleh karena itu dipandang perlu untuk diterbitkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut tentang tata cara perpindahan anggota melalui Peraturan PERADI;
Mengingat:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
- Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82, sebagaimana telah diubah oleh Akta No. 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus, Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015 Tentang Perubahan Pengurus, Keputusan DPN Nomor: KEP. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia;
Memperhatikan:
Keputusan Rapat Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 8 Juli 2019;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA;
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- DPN, Dewan Pimpinan Nasional
- DPC, Dewan Pimpinan Cabang
- KTPA, Kartu Tanda Pengenal Advokat
Pasal 4
Perpindahan domisili Anggota terjadi apabila Anggota pindah domisili ke luar dari wilayah Kabupaten/Kota tempat Anggota semula terdaftar di Buku Daftar Anggota atau basis data (database) DPN.
Pasal 7
Biaya untuk perpindahan domisili sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan ke rekening atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor Rekening BCA 335-304-0002.
Pasal 8
Formulir untuk perpindahan domisili sebagaimana terlampir.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 8 Juli 2019
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
| Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. | Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. |
| Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |